OPERASI SENYAP DI DALAM LIMS — JEJAK PENYADAPAN NOMOR PRESIDEN
INVESTIGATIVE REPORT: OPERASI SENYAP DI DALAM LIMS — JEJAK PENYADAPAN NOMOR PRESIDEN
Jakarta - Sebuah laporan dari dalam Markas Besar Polri sendiri yang akhirnya membongkar dugaan operasi penyadapan ilegal terbesar dalam dua tahun terakhir. Sasarannya bukan bandar narkoba atau jaringan teror. Sasarannya adalah Presiden.
Pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin berdiri di podium Mabes Polri. Kalimatnya pendek, tapi eksplosif: Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal, dan satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini bukan bocor ke media. Kasus ini dilaporkan dari dalam.
Anatomi Sebuah Pelanggaran Prosedur
Alat yang digunakan bernama LIMS - Lawful Interception Management System. Secara hukum, ini adalah alat sadap legal milik negara. Prosedurnya diatur ketat dalam Perkap No. 5 Tahun 2010: hanya boleh digunakan jika ada surat permohonan penyidik, laporan polisi, dan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan.
Yang ditemukan Bareskrim justru sebaliknya.
"Pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan."
Artinya, nomor-nomor itu dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Dan salah satunya adalah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, serta pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan pengusaha.
Operasi ini berjalan senyap selama hampir dua tahun.
Upaya Penghapusan Jejak Digital
Titik balik terjadi pada Oktober 2026. Menurut penyidikan, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS, termasuk jejak log.
Perintah hapus inilah yang menjadi kesalahan fatal.
Siapa dalang penyadapan nomor Presiden Prabowo? Akankah terbongkar?
Seorang petugas internal yang mengetahui perintah penghapusan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itulah yang kemudian menjadi pintu masuk Bareskrim untuk menyita 11 unit handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk, serta memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
Tiga Jenderal dan Satu Misteri Berinisial SU
Bareskrim mengumumkan inisial tersangka: LSP, ASN, dan EH.
Dari penelusuran media, identitas yang beredar adalah:
LSP = Jenderal Listyo Sigit Prabowo - mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
ASN = Irjen Ahrie Sonta - Kadivkum Polri.
EH = Irjen Eko Hadi Santoso.
Dan ada satu nama yang statusnya digantung: SU.
Dalam konferensi pers, Asep menegaskan: "Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU."
Siapa SU? Inilah kunci dari investigasi ini.
Satu sumber kuat yang dikutip Informasi.com menyebut SU adalah Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim dengan penugasan di luar struktur yang masih berstatus saksi.
Posisi Slamet Uliandi tidak main-main. Ia adalah operator yang memahami betul cara kerja LIMS. Jika LSP, ASN, dan EH adalah level pemberi perintah dan pemberi legitimasi hukum, maka SU adalah level yang mengetahui bagaimana nomor itu dimasukkan, siapa yang memerintahkan, dan kapan file itu diperintahkan untuk dihapus.
Motif di Balik Pergantian Kekuasaan
Waktu kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari konteks.
Gelombang ketegangan internal terjadi pasca-pergantian tongkat kepemimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Bahkan, menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan setelah mendapatkan laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Ini menjelaskan mengapa laporan petugas internal pada 30 Oktober 2026 bisa langsung diproses cepat hingga penetapan tersangka hanya dalam 4 hari.
Ini bukan sekadar kasus illegal access dan illegal wiretapping. Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No.1/2023 KUHP ancaman 10 tahun, Pasal 332 KUHP ancaman 6 tahun, dan UU ITE ancaman 8 tahun. Ada pula isu yang beredar bahwa perkara ini bergeser ke sangkaan makar.
Pertanyaan investigasi yang belum terjawab hingga hari ini:
Apakah SU akan naik status dari saksi menjadi tersangka ke-4? Jika ya, rantai perintah akan utuh.
Sejauh mana daftar sadap itu? Apakah benar hingga ketua umum parpol juga disadap seperti rumor yang beredar?
Dan yang paling penting: untuk kepentingan apa data penyadapan Presiden dan tokoh-tokoh itu dikumpulkan pada periode 2025-2026?
Bareskrim masih menyelidiki. Tapi satu hal pasti: pembongkaran ini datang dari dalam tubuh Polri sendiri.

Comments
Post a Comment