Posts

Showing posts with the label pemakzulan Gibran

Followers

Reaksi Jokowi atas wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Image
Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menanggapi wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dengan penegasan bahwa posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan.  Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi usulan sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial. Jokowi, Prabowo dan Gibran ( Image: cnnindonesia.com)  Jokowi menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam satu kesatuan pasangan calon. Oleh karena itu, wacana pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dilepaskan dari posisi presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Presiden dan wakil presiden itu satu paket. Dipilih rakyat bersama-sama. Jadi tidak bisa dipisahkan,” tegas Jokowi kepada awak media. Lebih lanjut, Jokowi juga mengingatkan agar pros...

Purnawirawan TNI Serahkan Surat Pemakzulan Gibran ke DPR

Image
 Pada Selasa, 3 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima secara resmi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diserahkan langsung oleh sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam kelompok bernama Petisi 100. Penyerahan surat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pernyataannya, Dasco mengatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Jokowi bersama Gibran Rakabuming Raka (Image: rmol.id)  Para purnawirawan yang menyerahkan surat tersebut menilai bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi, terutama terkait pencalonannya sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 yang dinilai kontroversial. Mereka meminta DPR menggunakan hak konstitusional untuk memproses usulan pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Kelompok Petisi 100 menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk m...

Total Pageviews

Real Information