Respon Pakar Hukum Unpar Kepada Luhut B Panjaitan Jika Kepala Daerah Melanggar Aturan PPKM Darurat Mikro
Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 3 Juli 2021, Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Menko Marves) juga menjelaskan tentang akan diberlakukannya sanksi terhadap kepala daerah yang menjalankan aturan PPKM yang merupakan kebijakan nasional. Sanksi yang dimaksud oleh Luhut adalah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Mikro Jawa-Bali. Diktum Inmendagri itu menyebutkan, "Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Universitas Parahyangan