Polri ungkap alasan mengapa masa tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang
Sebagaimana telah banyak diberitakan oleh televisi nasional, media mainstream, berita online maupun percakapan yang ramai di media sosial tentang pembubaran FPI, tersebar pula kabar diperpanjangnya masa penahanan pendiri FPI, Rizieq Shihab. MRS ditahan karena menjadi tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya masa penahannya diperpanjang selama 40 hari. Lima tersangka lainnya yang terkait kasus MRS hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan K Mamis. Mereka yang dikenai wajib lapor adalah Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, dan Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, begitu pula Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Menurut laporan cnnindonesia.com (30/12/2020) alasan perpanjangan penahan terhadap MRS karena pemeriksaan terhadap tersangka kerumunan ini belum tuntas. Hal itu dikemukakan