Pelaku Minyak Kita Ilegal Berhasil Ditangkap Polisi

Berita terbaru tentang minyak kita yang diduga palsu adalah penangkapan pelaku oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin, 10 Maret 2025. Minyak Kita yang dijual di toko-toko modern Pelaku berinisial K, mantan komisaris PT PNNI, diduga menjual dan memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan nama merek Minyakita secara ilegal atau palsu Âą. Pelaku memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan berat bersih kurang dari 1 liter, yaitu sekitar 760 mililiter, dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 - Rp16.000. Dalam sebulan, pelaku berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp266 juta Âą. Pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar Âą. Minyak merek Minyakita diluncurkan pada ...