Posts

Showing posts with the label MRS

Followers

Polri ungkap alasan mengapa masa tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang

Image
Sebagaimana telah banyak diberitakan oleh televisi nasional, media mainstream, berita online maupun percakapan yang ramai di media sosial tentang pembubaran FPI, tersebar pula kabar diperpanjangnya masa penahanan pendiri FPI, Rizieq Shihab. MRS ditahan karena menjadi tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya masa penahannya diperpanjang selama 40 hari. Lima tersangka lainnya yang terkait kasus MRS hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan K Mamis. Mereka yang dikenai wajib lapor adalah Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, dan Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, begitu pula Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Menurut laporan cnnindonesia.com (30/12/2020) alasan perpanjangan penahan terhadap MRS karena pemeriksaan terhadap tersangka kerumunan ini belum tuntas. Hal itu dikemukakan

Hot news. FPI Organisasi Terlarang

Image
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang. Berdasarkan keputusan ini pemerintah melarang semua aktivitas yang dilakukan oleh dan mengatasnamakan FPI. Ini merupakan keputusan penting di era Presiden Jokowi menjelang tahun baru 2021. Keputusan yang cukup mengejutkan ini diumumkan oleh Mahfud MD pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.  Mahfud MD, Menkopolhukam dan MRS Ketua FPI (tribunnews.com) Menurut cnnindonesia.com (30/12/2020) Keputusan penting ini diambil di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala aktivitas. Penggunaan simbol-simbol FPI juga tidak lagi diperkenankan.  Menkopolhukam Mahfud MD juga menegaskan hal itu saat jumpa pers di hadapan para wartawan, "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan hentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,"  Kemudian Mahfud MD yang juga pernah menjadi Ketua MK dan Menteri Pert

MRS Tersangka. Ini Unsur Pidana Yang Menjerat Pimpinan FPI

Image
Setelah mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Muhammad Rizieq Shihab alias MRS telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pihak penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh MRS yang belum lama ini menikahkan putrinya di Petamburan, markas FPI di Jakarta Pusat. Pada saat acara itu sekaligus pula diselenggarakan acara Maulid Nabi.  MRS yang juga kembali dari Arab Saudi ini dinyatakan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.  Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab di Petamburan. Menurut laporan news.detik.com (10/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan bahwa, "Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dinyatakan sebagai tersangka kasus kerumunan (jateng.tribunnews.com) Menurut Yusri Yunus, selain Rizieq Shihab sebagai penyelenggara, lima orang lain yang juga dinyatakan sebagai te

Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi. Apakah Efektif Cegah Kerumunan?

Image
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang penting dilakukan oleh suatu daerah atau negara untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus Corona. Jakarta sudah melakukannya beberapa kali termasuk PSBB transisi yang kembali diperpanjang oleh Anies Baswedan. Sebelum perpanjangan Anies sempat dipanggil Polisi Polda Metro Jaya, yang menurut Anies adalah untuk klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.   Kerumunan besar yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ketua FPI pada acara pernikahan putri MRS dan sekaligus kegiatan Maulid Nabi itu telah menimbulkan dampak karena ada warga terpapar Virus Corona. Lurah Petamburan juga terpapar Covid-19. Kejadian yang sama terjadi pula di Tebet, pada acara Maulid. Ditemukan puluhan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test gratis.  Meskipun ada denda yang akan dijatuhkan pada pelanggar protokol kesehatan yang gagal menaati ketentuan 3 M terutama Men

Total Pageviews

Real Information