Posts

Showing posts from November 3, 2026

Followers

Skandal Penyadapan di Puncak Kekuasaan. Siapa User di Balik Tersangka?

Image
 Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo.  JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut keterangan penyidik, dugaan tindak pidana itu berupa penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Rentang waktu kejahatan disebut terjadi pada 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, ormas, media, hingga pengusaha. Listyo Sigit sendiri b...

GEGER! MA Batalkan Penyetaraan Ijazah Wapres Gibran - Dianggap Tidak Pernah Ada!

Image
 Ini ringkasan narasi menarik berdasarkan berita dari link Straitstimes tersebut — HEBOH! MA Putuskan Ijazah Gibran Tidak Sah: GEGER! MA Batalkan Penyetaraan Ijazah Wapres Gibran - Dianggap Tidak Pernah Ada! Geger politik Indonesia akhir Oktober 2026! Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi dengan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal melawan Kementerian Pendidikan. Hasilnya? MA membatalkan Sertifikat Penyetaraan Ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka — yaitu Sertifikat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan 6 Agustus 2019 oleh Ditjen Dikdasmen. Putusan MA tegas: "Kasasi dikabulkan. Putusan judex facti dibatalkan. Adili sendiri: kabulkan gugatan penggugat seluruhnya," Sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan. Ini bukan putusan pertama. Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi juga menyebut tidak menemukan bukti meya...

Total Pageviews

Real Information