Hot news. FPI Organisasi Terlarang
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang. Berdasarkan keputusan ini pemerintah melarang semua aktivitas yang dilakukan oleh dan mengatasnamakan FPI. Ini merupakan keputusan penting di era Presiden Jokowi menjelang tahun baru 2021.
Keputusan yang cukup mengejutkan ini diumumkan oleh Mahfud MD pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut cnnindonesia.com (30/12/2020) Keputusan penting ini diambil di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala aktivitas. Penggunaan simbol-simbol FPI juga tidak lagi diperkenankan.
Menkopolhukam Mahfud MD juga menegaskan hal itu saat jumpa pers di hadapan para wartawan, "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan hentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,"
Kemudian Mahfud MD yang juga pernah menjadi Ketua MK dan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur menyatakan lebih lanjut bahwa, "Kalau ada sebuah
organisasi atas nama FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung
hari ini,"
Sementara itu Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 yang lalu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
MRS merupakan tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Kabar terbaru, kasus lama yang terkenal dengan sebutan dugaan chat mesum antara MRS dengan Firza Husein yang sebelumnya dihentikan dengan SP3, oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah dicabut.
Dengan demikian MRS akan menghadapi kasus lamanya itu. Peristiwa atau dugaan chat mesum tersebut sempat membuat heboh media mainstream, televisi nasional maupun para netizen di media sosial.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS pergi ke Arab Saudi dengan alasan menunaikan ibadah umrah ke Mekkah.
Sebelum pergi ke Arab Saudi, MRS sudah dipanggil untuk bersaksi namun tidak pernah hadir untuk diperiksa oleh polisi.
Artikel lainnya:
Comments
Post a Comment