Terungkap perbedaan Malaysia dan Indonesia dalam hukum Ketatanegaraan
Beberapa perbedaan antara Indonesia dan Malaysia dalam ketatanegaraan adalah sebagai berikut:
1. Sistem politik: Indonesia memiliki sistem politik presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang besar. Sedangkan Malaysia memiliki sistem politik konstitusional monarki, di mana raja menjadi kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Undang-Undang Dasar: Indonesia memiliki UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, sedangkan Malaysia memiliki Undang-Undang Dasar Malaysia yang terdiri dari 15 bab dan 230 pasal.
3. Pembagian kekuasaan: Indonesia memiliki pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, sedangkan Malaysia memiliki pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian.
4. Sistem ekonomi: Indonesia memiliki sistem ekonomi campuran, di mana pemerintah memiliki kontrol yang besar terhadap sektor strategis dan perusahaan negara. Malaysia memiliki sistem ekonomi pasar bebas, di mana sektor swasta dominan.
5. Perkembangan politik: Indonesia memiliki sejarah panjang dalam berbagai peristiwa politik seperti revolusi kemerdekaan, gerakan reformasi, dan pemilihan umum yang bebas dan demokratis. Sedangkan Malaysia memiliki sejarah yang lebih stabil dengan sedikit gejolak politik.
6. Kepala Negara: Di Indonesia, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Di Malaysia, Raja adalah kepala negara, sedangkan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan.
Comments
Post a Comment