Yang Memberatkan Kuat Ma'ruf Terungkap Pada Vonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf mantan supir keluarga Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Kuat dihukum karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau sering juga disebut dengan nama Brigadir Joshua.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Kuat tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun. Vonis yang lebih berat ini dinilai adil oleh keluarga korban. Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Putusan dibacakan Hakim Ketua Wahyu.
Menurut laporan situs berita cnnindonesia.com (14/02/2023) hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Kuat Ma'ruf. Tentang hal yang memberatkan, hakim menilai bahwa selama menjalani persidangan Kuat berbelit-belit dan dianggap berlaku tidak sopan.
Meskipun ada hal yang memberatkan dan dihukum dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Kuat juga mendapat pertimbangan meringankan karena masih mempunyai tangguan keluarga. Sehari sebelum Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo telah mendapat vonis pada hari Senin 13 Februari 2023 dengan vonis maksimal, hukuman mati sesuai unsur pasal 340, yaitu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Comments
Post a Comment