Setelah Ditolak Kemenkum HAM, Apa Sikap Partai Demokrat Kubu Moeldoko Selanjutnya?
Kubu KLB Partai Demokrat yang dipimpim Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum, akhirnya harus menerima kabar buruk. Permohonan kubu ini terhadap Kementerian Hukum dan HAM telah ditolak hari ini, 31 Maret 2021.
Menjawab pertanyaan wartawan, Yasonna Laloy Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan kubu Moeldoko agar diakui oleh pemerintah, maka kubu Moeldoko bisa melakukan aksi hukum, yaitu melalui pengadilan, misalnya mengajukan gugatan secara hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah memperoses permohonan Partai Demokrat kubu Moeldoko ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian posisi Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY adalah sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
Lalu apa opini warga tentang masalah yang terjadi pada partai yang pernah mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden RI dua kali masa jabatan?
Pada tayangan berikut ini terekam pendapat beberapa warga terhadap masalah politik dan hukum yang dialami Partai Demokrat ini.
Lalu, bagaimana pendapat anda?
Comments
Post a Comment