Polri Selidiki GRIB Jaya Setelah Kuasai Lahan Milik BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Lahan yang dikuasai GRIB Jaya tercatat seluas 127.780 meter persegi dan merupakan aset sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003.
GRIB Jaya diduga telah menduduki lahan tersebut tanpa hak dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Bahkan, mereka juga disebut telah mendirikan pos penjagaan dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan ke pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
BMKG telah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, termasuk koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, aparat kelurahan, kepolisian, dan dialog langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun, upaya musyawarah tersebut menemui jalan buntu.
Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas GRIB Jaya bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar mereka bersedia meninggalkan lokasi. BMKG kini berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan penguasaan lahan tersebut agar proyek pembangunan gedung arsip nasional bisa kembali berjalan dan aset negara tetap terlindungi.
Sebagaimana diketahui GRIB Jaya adalah Ormas yang didirikan oleh Hercules.
Comments
Post a Comment