Bagaimana Status Gibran Jika MKMK Batalkan Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres Cawapres?
Apa yang akan terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah berstatus sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto, jika Majelis Kehormatan MK atau MKMK membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden?
Jika MKMK membatalkan keputusan MK sebelumnya tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, maka Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 33 tahun, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Hal ini karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali ke ketentuan semula, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.
Pembatalan putusan MK oleh MKMK akan menjadi pukulan telak bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Gibran merupakan salah satu tokoh kunci dalam KIM, dan kehadirannya dinilai dapat menarik suara milenial.
KIM masih memiliki waktu hingga 8 November 2023 untuk mengajukan pengganti Gibran. Namun, akan menjadi tantangan tersendiri bagi KIM untuk menemukan sosok pengganti Gibran yang memiliki elektabilitas dan popularitas yang cukup.
Berikut adalah skenario kemungkinan status Gibran Rakabuming Raka jika MKMK membatalkan keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden:
KIM mengajukan pengganti Gibran Rakabuming Raka: KIM masih memiliki waktu hingga 8 November 2023 untuk mengajukan pengganti Gibran. Jika KIM berhasil menemukan sosok pengganti yang memiliki elektabilitas dan popularitas yang cukup, maka Gibran akan digantikan oleh sosok tersebut.
KIM tidak mengajukan pengganti Gibran Rakabuming Raka: Jika KIM tidak berhasil menemukan sosok pengganti yang sesuai, maka KIM akan kehilangan salah satu tokoh kuncinya. Hal ini akan menjadi kerugian bagi KIM, dan dapat mempengaruhi peluang mereka untuk memenangkan Pilpres 2024.
Pada akhirnya, keputusan apakah akan mengajukan pengganti Gibran Rakabuming Raka atau tidak merupakan hak KIM. Namun, KIM harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk elektabilitas dan popularitas Gibran, sebelum membuat keputusan.
Comments
Post a Comment