Vonis Untuk Ferdy Sambo Akankah Jadi Titik Awal Penegakan Hukum di Indonesia?
Tak diduga sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan hukuman mati atau hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan dengan korban anak buahnya sendiri, Brigadir Joshua. Vonis itu bukan hanya disambut sebagai keputusan yang adil oleh hakim, juga mendapat respon positif dari banyak pihak.
Penegakan hukum di Indonesia sering disebut lebih banyak tajam ke bawah namun tumpul ke bawah. Wajah hukum Indonesia telah mendapat perhatian luas secara nasional maupun global. Bahwa yang dibutuhkan dalam penegakan hukum, selain keadilan adalah kepastian hukum untuk siapapun tanpa memandang bulu.
Status sosial dan kedudukan tinggi tidak sepatutnya mendapat keistimewaan dalam proses penegakan hukum, dan tidak ramah terhadap masyarakat kecil. Dewi Keadilan yang memegang timbangan yang menjadi simbol keadilan hukum di seluruh dunia, sepatutnya menjadi pegangan moral bagi para penegak hukum, baik para jaksa, pengacara, polisi dan semua hakim di setiap tingkat sampai lembaga tertinggi.
Campur tangan atau intervensi dari siapapun dan lembaga apapun tidak boleh terjadi, dengan atas nama apapun. Hukum harus ditegakkan sesuai alat bukti, saksi yang benar, dan memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal yang sesuai dengan kasus yang sedang diproses atau disidangkan. Ujungnya adalah vonis atau keputusan yang adil bagi semua pihak.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini dalam sorotan karena sudah mendapat pujian dari banyak pihak. Namun, proses yang masih mungkin terjadi adalah pengajuan banding dari Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi, bahkan bisa berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung.
Kalau prose tersebut berlanjut, maka bola panas akan berlanjut sampai ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Benteng keadilan akan terus diuji, bukan hanya pada kasus Ferdy Sambo, melainkan pada ribuan kasus lain di seluruh tanah air.
Comments
Post a Comment