Terkait Vonis Eliezer, Kejaksaan Tak Ajukan Banding. Terungkap Alasannya
Tanggapi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua, yang melibatkan Eliezer, yang merupakan terdakwa dan sekaligus justice collaborator, dimana majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1,6 tahun, dalam keterangan pers hari ini (16/2/2023), jaksa tidak akan mengajukan banding.
Sebagaimana diketahui dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Banyak reaksi yang menyayangkan tuntutan tersebut, mengingat Eliezer sebagai justice collaborator telah memberikan kesaksian dan dinilai kasus besar tersebut menjadi terang benderang.
Tuntutan jaksa tersebut dikhawatirkan akan membuat preseden buruk di masa depan, yaitu orang yang diharapkan untuk menjadi justice collaborator atau JC akan ragu-ragu untuk mengajukan diri diri sebagai JC.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa, dari 12 tahun dengan vonis hanya 1,6 tahun.
Pihak kejaksaan tidak akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi karena keputusan atau vonis hakim dinilai pihak kejaksaan sebagai keadilan hukum yang substantif.
Dengan demikian keputusan hakim tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepada media, pihak kejaksaan menegaskan menghormati vonis terhadap Richard Eliezer.
Comments
Post a Comment