Followers

Putri Candrawathi Ditahan & Tersangka Lainnya di Rutan Mabes Polri

Setelah Polri menahan empat tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Brigdir Joshua telah ditahan polisi, menyusul kemudian Putri Sambo. Dilaporkan bahwa Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi. Setelah dinantikan berbagai pihak, Putri Chandrawathi akhirnya ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Mabes Polri. Sebagaimana diketahui Putri adalah istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, yang juga tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebagaimana diwartakan oleh situs berita online cnnindonesia.com (30/4/2022) penahanan terhadap Putri Sambo diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan  setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sementara itu Kapolri Listyo Sigit kepada media menegaskan bahwa, "PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," 

Bahwa para tersangka dalam kasus pePara tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer, termasuk juga asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Pihak Polri juga menegaskan bahwa akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada hari Senin, 3 Oktober 2022. 

Bahwa berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Dilaporakan bahwa para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Comments

Total Pageviews

Trending Topic

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Progress of Jakarta MRT project

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information