Followers

Respon Pakar Hukum Unpar Kepada Luhut B Panjaitan Jika Kepala Daerah Melanggar Aturan PPKM Darurat Mikro

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan diberlakukannya  kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 3 Juli 2021, Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Menko Marves) juga menjelaskan tentang akan diberlakukannya sanksi terhadap kepala daerah yang menjalankan aturan PPKM yang merupakan kebijakan nasional. 

Sanksi yang dimaksud oleh Luhut adalah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Mikro Jawa-Bali. Diktum Inmendagri itu menyebutkan, "Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".

Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Universitas Parahyangan ((UNPAR), Bandung, Jawa Barat (rri.co.id)

Sehubungan dengan pernyataan Luhut B. Panjaitan yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Komandan PPKM Jawa - Bali tersebut, situs berita online beritasatu.com (2/7/2021) melaporkan respon Asep Warlan Yusuf, pakar hukum administrasi dan hukum tata negara, yang juga Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Jawa Barat mendukung diberlakukannya sanksi tersebut. Asep Warlan meminta para kepala daerah harus patuh pada kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah atau Presiden Jokowi tersebut. 

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat Mikro ini harus mematuhi kebijakan nasional tersebut. Guru Besar Unpar ini lalu menegaskan kepada beritasatu.com bahwa, "Memang penerapan PPKM itu merupakan kebijakan nasional. Salah satu yang menjadi terbitnya sanksi itu kalau dia melanggar atau menyimpang atau tidak dijalankannya kebijakan nasional itu. Betul di situ ada sanksi," 

Menurut Asep pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional. Hal itu dilakukan untuk mengetahui alasan atau latas belakang kepala daerah tidak menjalankan kebijakan tersebut. Namun, apabila dari koordinasi itu diketahui bahwa kepala daerah tidak menjalankan kebijakan seperti yang disepakati dalam tahapan koordinasi, pemerintah pusat akan memberikan teguran. 

Lalu Asep juga mengatakan bahwa kalau kepala daerah tetap mengabaikan teguran tersebut, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penghentian pembayaran gaji hingga pemberhentian sementara atau skorsing.

Sehubungan dengan pelaksanaan aturan sanksi tersebut Asep menegaskan lagi bahwa, "Kalau teguran pun dia melanggar baru ada sanksi terhadap jabatan yang bersangkutan. Sanksi pada jabatan itu bisa menghentikan pembayaran gaji atau dalam kaitan dengan skorsing begitu. Tapi tidak boleh pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap mekanismenya harus melalui DPRD," 

Asep menerangkan bahwa sanksi skorsing diterapkan diterapkan tindakan kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan nasional seperti PPKM darurat akan merugikan masyarakat di daerah yang dipimpinnya. Bahwa PPKM adalah kebijakan nasional yang diberlakukan demi kepentingan masyarakat.

 "Kalau dalam kaitan kebijakan nasional untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pembangunan, dia menjadi punya daya paksa kepada kepala daerah untuk menjalankan kebijakan nasional tersebut," katanya.

 Yang berwenang untuk melaksanakan pemberhentian sementara terhadap bupati atau walikota adalah Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan skorsing terhadap gubernur merupakan kewenangan presiden. 

Kalau ada kepala daerah yang diberhentikan maka akan digantikan sementara oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas. Tetapi, apabila pemberhentian sementara tersebut dilakukan terhadap pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka tugas dan kewenangan pasangan kepala daerah tersbut akan digantikan sementara oleh sekretaris daerah (Sekda) atau pejabat dari pemerintahan setingkat di atasnya.

Sehubungan dengan masalah penggantian sementara itu Asep Warlan Yusuf menerangkan lebih lanjut bahwa, "Tapi biasanya untuk kemudahan pemerintahan Sekda dulu sampai berakhir masa skorsing atau pemberhentian sementara itu," 

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat Mikro ini para kepala daerah baik gubernur, bupati dan para walikota diharapkan fokus pada kinerja bukan politik karena ini menyangkut keselamatan dan keseharan masyarakat di daerah masing-masing. 

Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika mengumumkan diberlakukannya PPKM Darurat ini pada 1 Juli 2021, PPKM ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk menekan laju penularan virus Corona atau Covid-19 yang telah bermutasi dalam berbagai varian. 

Sementara itu seorang warga yang merupakan pengusaha kuliner di Jakarta Selatan juga merespon keputusan Presiden Jokowi tentang PPKM Darurat Mikro sebagaimana terungkap berikut ini: 




Comments

Total Pageviews

Trending Topic

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Progress of Jakarta MRT project

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information