Lengkap Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali: Luhut B Panjaitan Ingatkan Sanksi Bagi Kepala Daerah Yang Langgar Aturan
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
-
Presiden Joko Widodo pada
1 Juli 2021 telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan dilaksanakan sangat ketat untuk menekan
laju penularan Covid-19. Penjelasan rinci tentang pelaksanaan PPKM ini
diterangkan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, yang ditunjuk sebagai Komandan untuk PPKM Jawa – Bali.
Penjelasan Luhut tersebut
juga dilanjutkan oleh Menteri Kesehatan Budi Kusnadi Sadikin. Pelaksanaan PPKM
ini akan didukung penuh oleh Polri dan TNI. Selain dirinci tentang aturan PPKM Luhut
juga menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal
dikenai sanksi.
Presiden Jokowi didampingi Luhut Binsar Panjaitan sebelum Covid-19 (medan.tribunnews.com)
Ketika mengumumkan PPKM
melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada kesempatan tersebut Presiden
Jokowi menegaskan bahwa, keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan
menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat
daripada yang selama ini telah berlaku.
Terkait hal itu Luhut
Binsar Panjaitan juga mengingatkan bahwa, "Ini yang penting untuk
diketahui dalam hal gubenur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan
pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin
2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali
berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam
Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,"
PPKM Darutat yang telah
diumumkan oleh Presiden Jokowi berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut
laporan merdeka.com (1/7/2021) berikut ini adalah perincian lengkap aturan
PPKM:
A. 100% Work from Home
untuk sektor non essential
B. Seluruh kegiatan
belajar mengajar dilakukan secara online/daring
- Untuk sektor essential
diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol
kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO
dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential
adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta
industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal
adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
sehari-hari.
C. Untuk supermarket,
pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa
buka full selama 24 jam.
D. Pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
E. Pelaksanaan kegiatan
makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima,
lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan di tempat (dine-in).
F. Pelaksanaan kegiatan
konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Masjid,
Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
G. Fasilitas umum (area
publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup
sementara;
H. Kegiatan seni/budaya,
olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan
kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup
sementara;
I. Transportasi umum
(kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
J. Resepsi pernikahan
dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan
makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
K. Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta
api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk
pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
PPKM diharapkan akan menghambat
laju penularan virus Corona yang semakin berbahaya ini karena ada varian baru.
Selain pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 2 juta orang perhari yang
akan dimulai pada Agustus 2021, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa agar
masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.
Berikut ini tayangan tentang respon seorang pengusaha kuliner terkait diberlakukannya ketentuan PPKM Jawa - Bali:
Baca juga informasi lain tentang Indonesia terkini:
Comments
Post a Comment