Followers

Lengkap Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali: Luhut B Panjaitan Ingatkan Sanksi Bagi Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

 Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan dilaksanakan sangat ketat untuk menekan laju penularan Covid-19. Penjelasan rinci tentang pelaksanaan PPKM ini diterangkan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang ditunjuk sebagai Komandan untuk PPKM Jawa – Bali.

 Penjelasan Luhut tersebut juga dilanjutkan oleh Menteri Kesehatan Budi Kusnadi Sadikin. Pelaksanaan PPKM ini akan didukung penuh oleh Polri dan TNI. Selain dirinci tentang aturan PPKM Luhut juga menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.

Presiden Jokowi didampingi Luhut Binsar Panjaitan sebelum Covid-19 (medan.tribunnews.com)

 Ketika mengumumkan PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi menegaskan bahwa, keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

 Terkait hal itu Luhut Binsar Panjaitan juga mengingatkan bahwa, "Ini yang penting untuk diketahui dalam hal gubenur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,"

 PPKM Darutat yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut laporan merdeka.com (1/7/2021) berikut ini adalah perincian lengkap aturan PPKM:

 A. 100% Work from Home untuk sektor non essential

B. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

 - Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

 Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

 Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

 C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

 D. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

 E. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

 G. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

 H. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

 I. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 J. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 K. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 PPKM diharapkan akan menghambat laju penularan virus Corona yang semakin berbahaya ini karena ada varian baru. Selain pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 2 juta orang perhari yang akan dimulai pada Agustus 2021, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa agar masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

Berikut ini tayangan tentang respon seorang pengusaha kuliner terkait diberlakukannya ketentuan PPKM Jawa - Bali: 


Baca juga informasi lain tentang Indonesia terkini:

Indonesia Terkini 


Comments

Total Pageviews

Trending Topic

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Progress of Jakarta MRT project

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information