Airlangga Hartato Ungkap Isi Aturan PPKM Darurat Mikro Luar Jawa - Bali
Covid-19 atau virus Corona adalah nyata. Karena itu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan penting Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PPKM Darurat. Setelah diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, akhirnya daerah di luar Bali dan Jawa juga dilaksanakan PPKM Darurat ini.
Dilansir dari HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan pada
sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar
di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan
dilakukan secara daring/online.
Termasuk sektor esensial
adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal,
logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas
publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat.
a. Esensial seperti
keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi
ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO);
b. Esensial pada sektor pemerintahan
yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara
ketat;
c. Kritikal seperti
energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan
bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan
air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara
ketat;
d. Untuk supermarket,
pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50 persen; dan
e. Untuk toko obat dan apotek dapat buka selama 24 jam.
Warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di
pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar
(delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat
(dine-in).
Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan
memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan
konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen
dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah
termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan
kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Kegiatan di area publik
termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik
lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, dan
sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku
ketentuan:
a. Kegiatan seni/budaya,
olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan
b. Pelaksanaan resepsi
pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.
Transportasi umum
(angkutan massal, kendaraan umum seperti taksi (konvensional dan online), ojek (online
dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan
online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik
yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat, bus, dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukkan PCR H-2
untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi,
sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan
c. ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan
keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi
dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk
sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.
a. Tetap memakai masker
dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
b. Pelaksanaan PPKM Mikro
di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Comments
Post a Comment