Followers

Airlangga Hartato Ungkap Isi Aturan PPKM Darurat Mikro Luar Jawa - Bali

 Covid-19 atau virus Corona adalah nyata. Karena itu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan penting Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PPKM Darurat. Setelah diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, akhirnya daerah di luar Bali dan Jawa juga dilaksanakan PPKM Darurat ini. 

Dilansir dari HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

 Sebagaimana dikutip dari setkab.go.id (9/7/2021) PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali itu disampaikan secara virtual oleh Airlangga Hartato Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, pada hari Jumat (09/07/2021).

Airlangga Hartato Menko Perekonomian (setkab.go.id)

 Airlangga Hartato menyatakan bahwa, “Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,”

 Menurut Airlangga, bahwa berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

 Bahwa penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini dilakukan pemerintah adalah demi menekan laju COVID-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Sebelumnya, melalui PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

 Beberapa parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

 Penting diketahui bahwa aturan yang tercakup dalam PPKM Darurat tersebut adalah terdiri dari 15 kabupaten/kota adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat). Ketentuan ini juga berlaku Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

 Disebutkan pula bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sejalan dan sesuai dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021), yaitu sebagai berikut:

 1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

 2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

 3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

 Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO);

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

e. Untuk toko obat dan apotek dapat buka selama 24 jam.

 4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum: 

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal:

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 6. Kegiatan Konstruksi:

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 7. Kegiatan Ibadah:

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

 8. Kegiatan di Area Publik:

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

 9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan:

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

 10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring: 

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

 11. Transportasi Umum:

Transportasi umum (angkutan massal, kendaraan umum seperti taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 13. Pengaturan Lainnya adalah sebagai berikut:

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

 Presiden Jokowi telah mengingatkan sebelumnya bahwa selain melaksanakan PPKM Darurat, masyarakat agar selalu disiplin dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.

 Begitu pula vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan komunitas (masyarakat) untuk mencegah penularan virus Corona yang telah bermutasi dalam berbagai varian ini.

 

Comments

Total Pageviews

Trending Topic

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Progress of Jakarta MRT project

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information