Followers

Terungkap Sikap MUI Terhadap Koruptor Di Tengah Pandemi Covid-19

Menjelang akhir tahun 2020 terjadi beberapa peristiwa yang sempat menghebohkan dunia maya dan media mainstream seperti pernyataan Nikita Mirzani tentang Tukang Obat yang membuat marah Rizieq Shihab, Ketua FPI. Berita gempar lainnya adalah Edhy Prabowo yang ditangkap di Soekarno Hatta International Airport. Akhirnya Menteri KKP pengganti Susi Pudjiastuti ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian KPK juga menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi yang terjadi di tengah pandemi global gara-gara Covid-19. 

Pada 4 Desember 2020 news.detik.com melaporkan sikap KPK, bahwa lembaga anti korupsi ini tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sebelumnya sudah diingatkan, dimana KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini. 

Mensos Juliari Batubara tersangka kasus suap Bansos sedang menaiki tangga di Gedung Merah Putih kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (tribunnews.com)

Hal tersebut dikatakan oleh Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK. Saat itu Nawawi mengatakan bahwa, "Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2," 

Menurut laporan situs berita kompas.tv (6/12/2020) ada kemungkinan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penangangan Covid-19 di Kementerian Sosial pada 2020 ini. 

Ketua KPK Firli menyatakan tentang kemungkinan tersebut pada Minggu dini hari 6 Desember 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta. Pada kesempatan itu Firli Bahuri mengatakan, bahwa, "Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," 

Sebelum itu ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, pada 29 April 2020 Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut. Lebih lanjut Firli menegaskan akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Kemudian Firli menjelaskan bahwa landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Firli menegaskan pula, "KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," 

Sementara itu cnnindonesia.com (6/12/2020) melaporkan pula sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini pendapat Ikhsan Abdullah yang mendukung wacana hukuman mati setelah Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19. 

Kepada cnnindonesia.com Ikhsan Abdullah yang merupakan Wakil Sekjen MUI, mengatakan bahwa, "Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera,"

Ikhsan menilai apa yang telah dilakukan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan karena dana yang dikorupsi itu seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan di tengah pandemi globa yang disebabkan oleh penularan virus Corona yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan sudah banyak warga dunia yang meninggal. 

Lebih lanjut Ikhsan menambahkan pula, "Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," 

Pada kesempatan yang sama Wakil Sekjen MUI ini mengapresiasi kinerja KPK di tengah pandemi. Ikhsan juga menambahkan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah telah berani menegakkan hukum terhadap orang-orang yang menyalahgunakan wewenang. Ikhsan berkata ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi. 

Ikhsan Abdullah juga menegaskan, "Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," 

Sebagaimana diketahui Ketua KPK dan komisioner lembaga anti korupsi yang diseleksi dan dipilih di jaman Presiden Jokowi ini pernah diragukan kredibilitasnya oleh para pengamat dan pegiat anti korupsi. Mereka juga sempat meragukan sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Dengan beberapa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah dilakukan oleh KPK yang menjalankan tugasnya di periode kedua Presiden Jokowi ini telah membuat kejutan untuk menindak aksi para koruptor. Sebagaimana difahami, korupsi merupakan extra ordinary crime, bahkan melawan nilai-nilai kemanusiaan. 

Comments

Total Pageviews

Trending Topic

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Progress of Jakarta MRT project

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information