Polri ungkap alasan mengapa masa tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang
Sebagaimana telah banyak diberitakan oleh televisi nasional, media mainstream, berita online maupun percakapan yang ramai di media sosial tentang pembubaran FPI, tersebar pula kabar diperpanjangnya masa penahanan pendiri FPI, Rizieq Shihab. MRS ditahan karena menjadi tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan.
Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya masa penahannya diperpanjang selama 40 hari. Lima tersangka lainnya yang terkait kasus MRS hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan K Mamis.
Mereka yang dikenai wajib lapor adalah Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, dan Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, begitu pula Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Menurut laporan cnnindonesia.com (30/12/2020) alasan perpanjangan penahan terhadap MRS karena pemeriksaan terhadap tersangka kerumunan ini belum tuntas. Hal itu dikemukakan oleh Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri.
Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa, "Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,"
Muhammad Rizieq Shihab alias MRS (jpnn.com)
Argo lebih lanjut mengutarakan bahwa Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Meskipun begitu, penyidik menghormati keputusan MRS tersebut. Namun pihak penyitik tetap membuat Berita Acara penolakan.Lalu Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa, "Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,"
Sebelumnya diberitakan juga bahwa kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein yang sebagaimana diketahui kasus yang sudah berstatus SP3 itu akhirnya dicabut oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Jika tidak diperpanjang, masa penahanan terhadap MRS akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Baca juga:
Comments
Post a Comment