Bagaimana Status Gibran Jika MKMK Batalkan Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres Cawapres?
Apa yang akan terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah berstatus sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto, jika Majelis Kehormatan MK atau MKMK membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden? Jika MKMK membatalkan keputusan MK sebelumnya tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, maka Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 33 tahun, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Hal ini karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali ke ketentuan semula, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Pembatalan putusan MK oleh MKMK akan menjadi pukulan telak bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Gibran merupakan salah satu tokoh kunci dalam KIM, dan kehadirannya dinilai dapat menarik suara milenial. KIM masih memiliki waktu hi...