Followers

Reaksi Mahfud MD Terkait Pembongkaran Pagar Laut

 Pada awal pembongkaran pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang dilakukan oleh TNI AL, yang langsung merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Pagar bambu misterius sudah menjadi polemik berhari-hari. 

Akhirnya Polda Metro Jaya juga ikut melakukan pembongkaran di Teluk Jakarta pada hari Senin, 27 Januari 2025. Pembongkaran ini dilaksanakan oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya.

Sementara itu Prof. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyebut bahwa tindak pidana terlihat jelas di kasus pagar laut Tangerang. Menurut media online tribun.jakarta.com (25/01/2025) mengutip pernyataan Mahfud MD, bahwa, "Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,"


 Yang pasti adalah soal sertifikat ilegal. Bahwa sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan. Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini. Hal itu diungkap Mahfud MD melalui akun X pada 25 Januari 2025. 

 Lebih lanjut Mahfud meminta pemerintah tidak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja. Menurutnya harus ada tindakan lidik dan sidik.

Terkait hal itu Mahfud, yang juga mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa, "Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," 

Kemudian Mahfud mengatakan pula, "Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" 

Bahkan, Mahfud MD menyebut pemerintah aneh, karena tidak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana. Menurutnya, "Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," 

Menurut Mahfud lebih lanjut, "Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," 

Lembaga hukum lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.

Menurut Harli, "Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,"

Dikutip dari tribunnews.com, Harli mengatakan, "Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini,"

Harli juga menyatakan bahwa Pihak Kejagung akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Apabila ditemukan unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

 Sebagaimana diketahui proses pembangunan pagar laut terjadi pada era rezim Presiden Joko Widodo, termasuk penerbitan sertifikat HGB, bahkan ditemukan pula sertifikat Hak Milik atau SHM. 


Comments

Total Pageviews

Trending Topic

125 Orang Tewas: Ricuh Pasca Laga Arema FC VS Persebaya

Testimoni Istri Pendiri Partai Demokrat Sebelum Kubu Moeldoko Konpres di Hambalang

Pernikahan Kaesang & Erina | Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

KPK Panggil Anies Baswedan

Progress of Jakarta MRT project

Capres 2024 Sudah "Nyata" Ada atau Masih Misteri?

Special massage services at a barbershop in Jakarta

Nasib Jakarta Pasca Anies Baswedan Ditentukan PLT atau Gubernur Baru Hasil Pilkada 2024?

Discover Reog Ponorogo an attractive dance in Indonesia

Habib Kribo Bersuara Lantang Soal Pilpres & Capres 2024

Real Information