Reaksi Mahfud MD Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Pada awal pembongkaran pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang dilakukan oleh TNI AL, yang langsung merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Pagar bambu misterius sudah menjadi polemik berhari-hari.
Akhirnya Polda Metro Jaya juga ikut melakukan pembongkaran di Teluk Jakarta pada hari Senin, 27 Januari 2025. Pembongkaran ini dilaksanakan oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya.
Sementara itu Prof. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyebut bahwa tindak pidana terlihat jelas di kasus pagar laut Tangerang. Menurut media online tribun.jakarta.com (25/01/2025) mengutip pernyataan Mahfud MD, bahwa, "Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,"
Terkait hal itu Mahfud, yang juga mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa, "Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,"
Kemudian Mahfud mengatakan pula, "Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?"
Bahkan, Mahfud MD menyebut pemerintah aneh, karena tidak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana. Menurutnya, "Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis,"
Menurut Mahfud lebih lanjut, "Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,"
Lembaga hukum lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.
Menurut Harli, "Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,"
Dikutip dari tribunnews.com, Harli mengatakan, "Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini,"
Harli juga menyatakan bahwa Pihak Kejagung akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
Apabila ditemukan unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.
Comments
Post a Comment